Posts

Showing posts with the label dengan

diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Image
Bagian Kesatu Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Pasal 5 1 PNS yang mengajukan permintaan berhenti diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. PNS diberhentikan dengan hormat karena. Doc Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian Dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara Republik Indonesia Resma D Putro Academia Edu Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai tercatat ketentuan khusus jika seorang pegawai negeri termasuk yang berasal dari institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat. . Jika pemilihan pegawai yang akan dipromosikan didasarkan pada penilaian subjektif dari beberapa atasan maka sistem promosi yang digunakan adalah. Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri menggelar sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu. Surat pemberhentian kerja me...